PERBEDAAN BANK SYARIAH
DAN BANK KONVENSIONAL
Perbankan adalah segala
sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta
cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha bank. Perbankan Indonesia
dalam menjalankan fungsinya berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip
kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan
penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, ke arah
peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan memiliki kedudukan yang strategis,
yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan
moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan
perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Di dalam
perkembangan sektor perbankan dewasa ini, sebagian besar masyarakat masih
begitu awam dalam pemahaman mereka mengenai definisi Bank Konvensional dan Bank
Syariah. Perbedaan yang mendasar antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah
antara lain terdapat pada:
1. Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara Bank
Konvensional dengan Bank Syariah terletak pada landasan falsafah yang
dianutnya. Bank Syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh
aktivitasnya, sedangkan Bank Kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang
menjadi perbedaan mendalam dengan produk-produk yang dikembangkan oleh Bank
Syariah, di mana untuk menghindari sistem bunga, maka sistem yang dikembangkan
adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk “bagi hasil”.
Dengan demikian, sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu Bank
Syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Secara
sederhana, riba berarti sistem bunga-berbunga atau compound interest
yang dalam prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu
pihak seperti efek bola salju. Sangat menguntungkan nasabah tetapi berakibat
fatal untuk bank. Riba sangat berpotensi mengakibatkan keuntungan besar di satu
pihak sekaligus kerugian besar di pihak lain, atau bahkan keduanya.
Pada Bank Konvensional,
kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga
simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham di antaranya adalah
memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga
pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Di lain pihak, kepentingan
pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya
murah). Dengan demikian di dalam ketiga kepentingan tersebut terjadi
antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini, bank konvensional hanya
berfungsi sebagai lembaga perantara. Tidak ada ikatan emosional yang kuat
antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak
mempunyai keinginan yang bertolak belakang.
2. Sistem Bunga
Pada Bank Konvensional,
penentuan suku bunga dilakukan pada waktu akad dengan pedoman harus selalu
menguntungkan pihak bank. Besarnya persentase didasarkan pada jumlah uang
(modal) yang dipinjamkan. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun
jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik. Di sisi
lain, eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama
Islam. Karenanya Bank Syariah tidak menganut sistem ini.
3. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem Bank
Syariah, dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi.
Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada Bank Konvensional di mana deposito
merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja
nasabah membutuhkan, Bank Syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana
titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat
dana titipan kurang memenuhi syarat investasi yang membutuhkan pengendapan
dana. Karena pengendapan dananya tidak lama, bank boleh saja tidak memberikan
imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, mengingat
konsep investasi yang merupakan usaha yang menanggung risiko, setiap kesempatan
untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, di dalamnya terdapat
pula risiko untuk menerima kerugian. Oleh karena itu, antara nasabah dan bank
sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
Dengan demikian sistem
bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti
besar kecilnya keuntungan Bank Syariah. Semakin besar keuntungan Bank Syariah,
semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan Bank Konvensional,
keuntungan bank tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapa pun
jumlah keuntungan Bank Konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah sekian
persen dari dana yang disimpannya.
Beberapa penjelasan di
atas mungkin bisa bermanfaat bagi Anda dalam hal menentukan jenisb yang akan
Anda pilih, bagaimana dan seperti apa karakteristik yang Anda butuhkan,
terutama dalam menentukan masa depan finansial Anda dan keluarga nantinya.
0 komentar:
Posting Komentar